Kamis, 16 Desember 2021.
Dinas koperasi, UKM Provinsi jambi Bidang Perizinan dan kelembagaan Koperasi, Telah menghadiri undangan Pembentukan Koperasi yang di adakan oleh komunitas Porang Berasap dari petani dan pegiat Porang diseluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi. Kegiatan Pembetukan koperasi berlokasi di Jalan Lintas Tanjung Jabung Timur Desa Bakung RT 05 Lopak Pelang, Kecamatan Muara Sebo Kabupaten Muaro Jambi, Acara Pembentukan Koperasi Porang Berasap Di hadiri Oleh KABID Bidang Perizinan dan Kelembagaan Koperasi,
J.Ilyas, SE., M.Si dan beserta Kepala Seksi di bidang Perizinan dan Kelembagaan Koperasi serta Menghadiri PPKL Provinsi jambi .
Koperasi seharusnya berperan penting dalam perekonomian dalam negeri karena menjadi amanat konstitusi Republik Indonesia. Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Untuk mendirikan koperasi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut persyaratannya:
Persyaratan untuk mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagai berikut :
1. Minuta akta pendirian koperasi;
2. Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi, dilengkapi dengan dokumen sebagai berkut:
3. Bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok serta dapat ditambah simpanan wajib dan hibah.
4. Rencana kerja koperasi. Untuk Koperasi Sekunder harus ditambah dengan dokumen :
Untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi yang memiliki Unit Usaha Simpan Pinjam diajukan dengan tambahan persyaratan khusus yang meliputi :
Khusus untuk koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah ( KSPPS ) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) dilengkapi dengan dokumen tambahan : Dewan Pengawas Syariah salah satunya wajib memiliki rekomendasi
MUI setempat atau DSN-MUI atau sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN – MUI.