Responsive image
Responsive image
Responsive image

MARI SUKSESKAN STQH NASIONAL XXVII PROVINSI JAMBI TAHUN 2023

PELAMAR YANG LULUS SELEKSI ADMINISTRASI TENAGA PENDAMPING KUMKM TH. 2023

Selamat dan Sukses

RAPAT PENDIRIAN KOPERASI KOMUNITAS PORANG BERASAP KABUPATEN MUARO JAMBI

Kamis, 16 Desember 2021.

Dinas koperasi, UKM Provinsi jambi Bidang Perizinan dan kelembagaan Koperasi, Telah menghadiri undangan Pembentukan Koperasi yang di adakan oleh komunitas Porang Berasap dari petani dan pegiat Porang diseluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi. Kegiatan Pembetukan koperasi berlokasi di Jalan Lintas Tanjung Jabung Timur Desa Bakung RT 05 Lopak Pelang, Kecamatan Muara Sebo Kabupaten Muaro Jambi, Acara Pembentukan Koperasi Porang Berasap Di hadiri Oleh KABID Bidang Perizinan dan Kelembagaan Koperasi,

J.Ilyas, SE., M.Si dan beserta Kepala Seksi di bidang Perizinan dan Kelembagaan Koperasi serta Menghadiri PPKL Provinsi jambi .

            Koperasi seharusnya berperan penting dalam perekonomian dalam negeri karena menjadi amanat konstitusi Republik Indonesia. Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

            Untuk mendirikan koperasi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut persyaratannya:

  1. Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang, yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama; dan
  2. Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 ( tiga ) badan hukum koperasi.

 

 Persyaratan    untuk mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagai berikut : 

1.             Minuta akta pendirian koperasi;

2.             Berita Acara Rapat Pendirian

 

Koperasi, dilengkapi dengan  dokumen sebagai berkut:

  1. Daftar Hadir rapat pendirian
  2. Fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir
  3. Surat Kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;

3.             Bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok serta dapat ditambah simpanan wajib dan  hibah.

4.             Rencana kerja koperasi. Untuk Koperasi Sekunder harus ditambah dengan dokumen :

  1. Hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian  koperasi sekunder
  2. Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder  calon anggota koperasi sekunder; dan
  3. Koperasi primer dan / atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.

 

Untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi yang memiliki Unit Usaha Simpan Pinjam diajukan dengan tambahan persyaratan khusus yang meliputi :

  1. Rencana kerja paling sedikit 3 (tiga)  tahun.
  2. Administrasi dan pembukuan (Paling sedikit memuat buku daftar pengurus, buku daftar pengawas, buku daftar anggota, buku daftar simpanan anggota, buku daftar pinjaman anggota, formulir permohonan menjadi anggota, formulir permohonan pengunduran diri sebagai anggota, Formulir tabungan dan simpanan berjangka, formulir administrasi hutang yang diterima, formulir administrasi modal sendiri dan formulir perjanjian pinjaman).
  3. Nama dan riwayat hidup calon pengelola dan
  4. Daftar sarana kerja

 

Khusus untuk koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah ( KSPPS ) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) dilengkapi dengan dokumen tambahan : Dewan Pengawas Syariah salah satunya wajib memiliki rekomendasi

MUI setempat atau DSN-MUI atau sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN – MUI.

 

Recent Feeds Instagram

GPR Widget

Link Terkait