Responsive image
Responsive image
Responsive image

Selamat dan Sukses

PELAMAR YANG LULUS SELEKSI ADMINISTRASI TENAGA PENDAMPING KUMKM TH. 2023

Selamat dan Sukses

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 48 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah  Provinsi Jambi tertanggal 29 Desember 2016 adalah sebagai berikut :

 

Kedudukan

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi Dipimpin oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur

 

Tugas Pokok

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah diberikan tugas untuk Melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Koperasi, Usaha  Kecil dan menengah Provinsi Jambi menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan  Kebijakan teknis dibidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
  • Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Koperasi Usaha  Kecil dan Menengah;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
  • Pelayanan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    Recent Feeds Instagram

    GPR Widget

    Link Terkait