Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 48 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi tertanggal 29 Desember 2016 adalah sebagai berikut :
Kedudukan
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi Dipimpin oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur
Tugas Pokok
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah diberikan tugas untuk Melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan menengah Provinsi Jambi menyelenggarakan fungsi :