Responsive image
Responsive image
Responsive image

MARI SUKSESKAN STQH NASIONAL XXVII PROVINSI JAMBI TAHUN 2023

PELAMAR YANG LULUS SELEKSI ADMINISTRASI TENAGA PENDAMPING KUMKM TH. 2023

Selamat dan Sukses

HAMDAN : IZIN USAHA MIKRO KECIL (IUMK) SANGAT PENTING BAGI PELAKU UKM

Kota Jambi - Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berupaya untuk terus meningkatkan daya saing bagi UMKM, Salah satunya adalah terkait dengan perizinan.

Melalui Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil, pemerintah telah menetapkan izin bagi UMK, yang mana ini merupakan salah satu bentuk terobosan kebijakan pemerintah dalam pengembangan UMK itu sendiri.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi mengadakan sosialisasi tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi pelaku UKM yang bertempat di Golden Hotel, Jambi, (18/07/2019). Kegiatan diharapkan para pelaku UMK mampu mendapatkan pendampingan baik itu dalam pengembangan UMK yng akan berimbas pada terbentuknya akses pembiayaan, pemasaran, teknologi informasi pengembangan Sumber Daya Manusia, atau dalam bentuk lainnya.

Dalam sambutannya, Hamdan, SH., M.Si menyampaikan bahwa tujuan dan IUMK adalah memberikan legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sehingga pemilik sertifikat mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, mendapat kan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan baik dari lembaga keuangan bank maupun non-bank.

Kemudian, Sutarmo, SE., MM, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha menjelaskan bahwa semua perizinan harus melaui Online Single Submission (OSS) tanpa terkecuali.

“Untuk kementerian Koperasi ada 2 perizinan yang dikeluarkan, yang pertama Izin Usaha Simpan Pinjam itu melalui Permen No. 11 Tahun 2018, yang kedua Izin Usaha Mikro dan Kecil melalui Permen No. 02 Tahun 2019 hari ini kita sosialisasikan baik itu kebijakannya maupun teknis bagaimana caranya akses kesana”, Sutarmo menjelaskan.

Sutarmo menambahkan, dalam upaya mendapatkan perizinan ada 3 pola yang dapat dilakukan, pertama dapat langsung mengakses ke website OSS di lama https://oss.go.id/oss/, kedua bisa melalui PTSP setempat, dan yang ketiga bisa meminta bantuan kepada pendamping.

(Reporter/Editor : Ridwan/Gemaskop Media Center)

Recent Feeds Instagram

GPR Widget

Link Terkait